KENDARI, NETJOURNAL.ID – Maraknya keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai bukan lagi persoalan baru, terutama pada perusahaan-perusahaan besar di sektor pertambangan yang melibatkan modal atau investor asal China.
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan kedatangan sejumlah pekerja asing di Bandara Kolaka. Para pekerja tersebut diduga berasal dari Tiongkok dan disebut akan bekerja di PT IPIP yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena dianggap tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal.
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, S.H., M.H., yang akrab disapa Ilham Killing, menegaskan bahwa kehadiran perusahaan di suatu daerah seharusnya mampu memprioritaskan tenaga kerja lokal, terlebih di tengah meningkatnya angka pengangguran dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
“Bagaimana tidak, angkatan kerja terus meningkat, pengangguran bertambah, dan ekonomi semakin tidak jelas. Kehadiran perusahaan seharusnya memprioritaskan masyarakat lokal, tetapi kenyataannya komitmen pemberdayaan masyarakat hanya menjadi janji belaka,” tegasnya.
KSPN Sultra juga mempertanyakan legalitas dan status para pekerja asing tersebut. Menurut Ilham, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri oleh pemerintah pusat dan instansi terkait.
“Pertama, kedatangan mereka ke Indonesia menggunakan visa apa? Temuan kami selama ini banyak yang hanya menggunakan visa liburan. Kedua, apakah keberadaan mereka sudah diketahui pihak imigrasi? Ketiga, apakah mereka benar-benar tenaga ahli atau hanya pekerja kasar? Sebab, pengalaman kami di lapangan menunjukkan banyak TKA yang bekerja sebagai pekerja kasar, padahal pekerjaan tersebut bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPN Sultra menyatakan sikap tegas menolak kehadiran TKA di PT IPIP Kolaka dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Adapun tuntutan KSPN Sultra meliputi:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan menghentikan kedatangan TKA di Kolaka serta memberikan sanksi ketenagakerjaan kepada PT IPIP.
2. Mendesak Kementerian Imigrasi untuk memeriksa dokumen seluruh TKA yang bekerja di PT IPIP Kolaka.
3. Mendesak Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada PT IPIP apabila ditemukan pelanggaran.
4. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah setempat segera bertindak menyikapi persoalan tersebut.
Ilham menilai persoalan ini bertentangan dengan semangat yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kemandirian bangsa dan menjaga kedaulatan negara.
“Negara kita harus berdikari. Kedaulatan negara tidak boleh diinjak-injak. Kepentingan oligarki dan asing harus dilawan. Karena itu persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
KSPN Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Organisasi itu mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada kementerian terkait dan DPR RI di Jakarta. Selain itu, dalam waktu dekat KSPN Sultra juga akan menyurati Gubernur Sulawesi Tenggara serta DPRD Provinsi Sultra untuk meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata,” tutup Ilham Syaputra Jaya, S.H., M.H.
Laporan: Redaksi











