Skandal Proyek Masjid Babussalam Unaaha: PT SMS Gugat Pemda Konawe Terkait Sisa Pembayaran Rp2,8 Miliar

Daerah1982 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Kabupaten Konawe kembali dihadapkan pada dugaan skandal besar terkait pengelolaan dana publik. PT Sumber Mas Sejahtera (SMS), kontraktor asal Surabaya yang mengerjakan proyek rehabilitasi Masjid Babussalam Unaaha, berencana melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe dan sejumlah mantan pejabat terkait. Perusahaan tersebut menuntut pelunasan sisa dana proyek senilai Rp2,8 miliar yang belum dibayarkan sejak proyek rampung pada tahun 2007, atau 18 tahun silam.

Risal Akman, kuasa hukum PT SMS, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara terang-terangan. “Pemerintah daerah telah ingkar janji, dan ini merupakan bentuk pembiaran terhadap penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Risal kepada awak media pada Senin, 2 Juni 2025.

Proyek senilai Rp14.001.100.000 ini didasarkan pada kontrak resmi Nomor 640.01/04/SPP/BPP-BINSOS/KNW/V/2007 yang ditandatangani pada 3 Mei 2007 oleh Kepala Bagian Pemberdayaan dan Bina Sosial Setda Konawe saat itu, Drs. H. Bastaman Djasrun. Meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah melalui proses serah terima sementara (PHO) serta serah terima akhir (FHO), PT SMS belum menerima pembayaran penuh.

Yang lebih mengejutkan, menurut Risal, adalah hasil audit internal dan bukti dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan. Dana panjar sebesar Rp1 miliar, yang seharusnya masuk ke rekening PT SMS, justru diduga dialihkan ke rekening atas nama CV Sekawan Jaya. Bukti yang dimiliki PT SMS berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan bukti penerimaan yang tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya melaksanakan proyek.

“Ini bukan hanya wanprestasi, tapi dugaan kuat tindak pidana korupsi. Dana atas nama klien kami mengalir ke pihak lain, ini harus diusut tuntas,” ungkap Risal

Selain melayangkan gugatan perdata, PT SMS juga tengah menyiapkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum. Pelaporan ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak main-main. Ini sudah menyangkut hak klien kami dan integritas penggunaan keuangan publik. Kami akan kejar pertanggungjawaban hukum sampai tuntas,” tegas pengacara yang akrab disapa Boboho ini.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu sengketa hukum terbesar di Kabupaten Konawe dalam dua dekade terakhir, terutama yang melibatkan proyek keagamaan dan pengelolaan dana publik.

Laporan: Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *