Puluhan IUP Tambang di Routa Tanpa IPPKH, Hutan Lindung Terancam Rusak

Daerah1754 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Kawasan hutan lindung di Routa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menjadi sorotan akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya.

Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap praktik ini. Mereka menegaskan bahwa Routa bukanlah tanah kosong, melainkan kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan investigasi, puluhan perusahaan tambang beroperasi di Routa hanya mengantongi IUP dari pemerintah daerah, tetapi tidak memiliki IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal, menurut aturan, kegiatan tambang di kawasan hutan wajib memiliki izin tersebut.

“Tanpa IPPKH, artinya aktivitas tambang ini ilegal dan merusak hutan lindung. Pemerintah harus tegas menindak pelaku,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.

Kawasan hutan lindung Routa termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Namun, eksploitasi tambang yang tidak terkendali dapat mengakibatkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Masyarakat adat dan petani setempat juga mengeluh karena aktivitas tambang telah merusak lahan pertanian dan sumber air mereka. “Kami sudah kehilangan banyak mata air karena tambang. Jika dibiarkan, kami yang akan menderita,” ujar seorang warga.

Aktivis mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:

1. Mengevaluasi semua IUP yang beroperasi di Routa.

2. Menindak tegas perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH.

3. Memulihkan kerusakan hutan dan memberikan sanksi kepada pelaku perusakan lingkungan.

“Jangan sampai pemerintah tutup mata. Routa harus diselamatkan untuk generasi mendatang,” tegas mereka.

Sampai saat ini, pihak KLHK dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *