Sempat Diklaim Aman, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK di Makassar

Nasional1027 Dilihat

Jakarta, netjournal.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada Kamis (7/8) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah Azis menyelesaikan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Azis sedang menjalani pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Selatan. Ia juga menambahkan, “Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Setelah selesai Rakernas.”

Fitroh menyatakan bahwa Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari yang sama. “Pukul 15.00 WIB insyaAllah tiba di K4 (Gedung Merah Putih),” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa Bupati Kolaka Timur terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, pernyataan ini sempat dibantah oleh Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Dalam konferensi pers, Sahroni mengatakan, “Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abd Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas.”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). “Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” ujarnya.

Secara keseluruhan, ada tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuh orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

 

Editor : Redaksi

Sumber : https://www.cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *