Konawe, netjournal.id – Kepolisian Resor Konawe kini tengah gencar mengusut dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe. Penyelidikan ini berfokus pada potensi penyalahgunaan dana klaim BPJS senilai sekitar Rp18 miliar yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus ini mulai terkuak setelah temuan kejanggalan dalam utang RSUD Konawe yang mencapai angka fantastis Rp20,8 miliar oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Temuan tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dengan serius.
Dalam upaya mengumpulkan fakta dan keterangan, Polres Konawe telah memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa individu yang dinilai memiliki informasi relevan. Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, Kepala Instalasi Farmasi RSUD Konawe, berinisial S, dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, sejumlah pihak lain juga telah memberikan keterangan kepada polisi. Kepala Perencanaan RSUD, LY, dipanggil pada Senin, 26 Mei 2025. Kemudian disusul oleh L, seorang mantan bendahara RSUD, yang memberikan klarifikasinya pada Selasa, 28 Mei 2025. Tak ketinggalan, W, yang merupakan mantan Kepala Instalasi Farmasi RSUD Konawe periode 2023, juga turut dimintai keterangan pada Senin, 2 Juni 2025.
DPRD Konawe sendiri, pasca-temuannya, telah merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Konawe melakukan audit menyeluruh terhadap RSUD. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan fasilitas kesehatan ini.
Laporan:Redaksi






