Kendari, netjournal.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Restu, Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Keputusan ini diambil meski Rasmita, pihak pengadu, telah mencabut aduannya. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 ini digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (23/5/2025).
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pencabutan aduan tidak serta merta menghentikan proses persidangan.
“Saya putuskan sidang ini untuk tetap dilanjutkan karena perkara ini sudah diregister dan isunya sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu serta tidak terjadi simpang siur terkait perkara ini,” tegas Raka Sandi.
Ia merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara KEPP yang menyatakan bahwa DKPP tidak terikat untuk mengabulkan pencabutan jika perkara sudah dilimpahkan dan diregistrasi.
Rasmita, yang mengadukan Restu atas dugaan penipuan terkait pemesanan atribut kegiatan apel siaga Bawaslu Kabupaten Konawe senilai Rp200.000.000, menyampaikan niatnya untuk mencabut aduan saat sidang baru dimulai. Ia beralasan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dalam persidangan, Restu menolak seluruh dalil aduan Rasmita. Ia mengakui adanya pembahasan mengenai kegiatan Apel Siaga yang membutuhkan atribut, namun menegaskan tidak pernah ada perintah pemesanan atribut tersebut. Menurut Restu, Rasmita sebagai penyedia barang secara sepihak langsung mengirimkan atribut tersebut ke Konawe.
Restu juga menjelaskan bahwa ia sempat meminta kelengkapan perusahaan Rasmita untuk diserahkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Namun, ia menemui kendala karena Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe terkesan tertutup dan tidak berkoordinasi dengan anggota Bawaslu lainnya. Akhirnya, dalam rapat pleno, seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe memutuskan untuk membatalkan agenda Apel Siaga.
“Jadi beberapa baju dan topi tersebut sekarang masih berada di rumah saudara saya dan telah mengirimkan dana pembayaran terhadap barang yang diambil sebesar 12 juta rupiah,” jelas Restu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Indra Eka Putra (unsur Bawaslu).
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H., mendesak DKPP untuk memberhentikan Restu jika terbukti bersalah. Karmin menyoroti rekam jejak Restu yang sebelumnya pernah diberhentikan dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta menerima sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.
Ia merujuk pada Putusan DKPP Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, di mana Restu terbukti terlibat dalam kasus pergeseran suara pada Pemilu 2024 di Konawe.
“Kami menganggap jika pelanggaran etik diulang lagi dan terbukti tidak ada alasan lagi bagi DKPP untuk tidak memberhentikan teradu ini,” tegas Karmin saat diwawancarai pada Minggu (25/5/2025).
Karmin berharap DKPP bersikap tegas demi menjaga marwah penyelenggara pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik.
“Ini menjadi tantangan bagi DKPP, sidang itu sudah dinonton Publik yang disiarkan secara langsung, jadi masyarakat sudah melihat fakta fakta persidangan. Dan saat ini masyarakat menunggu putusan tegas dari DKPP,” pungkasnya.
Editor: Redaksi










