Sejarah Konawe, Ratusan Pejabat Fungsional dan Struktural di Nonjob Dikembalikan Semula

Daerah224 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Ratusan pejabat di Kabupaten Konawe akhirnya dapat bernapas lega setelah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengembalikan mereka ke jabatan semula.

Sebelumnya, para pejabat tersebut dinonjobkan dalam pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Kepastian pengembalian jabatan itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., dalam rapat koordinasi bersama seluruh pejabat yang terdampak pelantikan dan penonjoban tersebut.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa penataan ulang jabatan dilakukan untuk meluruskan prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pejabat yang sebelumnya dilantik maupun dinonjob tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada proses yang tidak sesuai, maka wajib diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom., menjelaskan bahwa terhitung mulai 4 Mei 2026, seluruh pejabat diminta kembali menempati posisi semula.

“Khusus pejabat administrator tanpa terkecuali, semuanya kembali ke jabatan sebelumnya dan mulai menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Suparjo.

Sekda juga memberikan perhatian khusus kepada para Kepala Puskesmas dengan mengimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan mulai 7 Mei 2026 hingga ada penyesuaian lebih lanjut.

“Hati-hati dengan konsekuensi hukumnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” pesan Ferdinand, yang akrab disapa Ferdy.

Surat rekomendasi BKN RI mengungkapkan adanya sejumlah poin krusial terkait pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/93 dan Nomor 100.3.3.2/65 Tahun 2026.

Berikut adalah rincian hasil pengawasan BKN:

  • Kepala Sekolah: Ditemukan 77 orang dilantik tidak sesuai NSPK dan 20 orang memiliki data jabatan yang berbeda dengan rekomendasi.
  • Pejabat Struktural & Fungsional: Sebanyak 38 Pejabat Administrator, 43 Pengawas, dan 15 Kepala Puskesmas dinyatakan tidak sesuai aturan dalam proses pengangkatannya.
  • Mutasi & Pemberhentian: Terdapat belasan kasus pemberhentian dan mutasi pejabat administrator hingga pengawas yang juga dinyatakan menyalahi ketentuan.

BKN RI memberikan instruksi tegas kepada Bupati Konawe selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk:

  1. Membatalkan pelantikan 77 PNS yang tidak sesuai rekomendasi.
  2. Mencabut SK Bupati Konawe Nomor: 100.3.3.2/94 tanggal 20 Februari 2026.
  3. Melakukan perbaikan data pada SIASN bagi 160 PNS yang sudah sesuai.
  4. Melantik ulang 18 PNS yang sebelumnya mendapat rekomendasi namun sempat tertunda.

Pemerintah Kabupaten Konawe diberikan waktu 7 hari kalender untuk melaporkan hasil tindak lanjut ini ke BKN. Jika instruksi ini diabaikan, BKN mengancam akan menjatuhkan Tindakan Administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *