Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan sengketa lahan yang melibatkan pembangunan jalan negara di atas tanah milik warga Desa Mendikonu, Kecamatan Morosi.
RDP yang dilaksanakan di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe pada Rabu (27/8/2025) ini bertujuan mencari titik temu dan merumuskan solusi damai atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Mendikonu dan sejumlah pemilik lahan terdampak.
Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Komisi I dan Komisi II DPRD Konawe dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Dari Kantor Pertanahan, hadir perwakilan dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan untuk memberikan data dan perspektif teknis pertanahan.
Ketua sidang RDP menekankan bahwa forum ini dihelat sebagai ruang dialog non-litigasi untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
“Harapannya, konflik kepemilikan lahan di Desa Mendikonu dapat diselesaikan secara adil, damai, dan konstruktif,” tuturnya.
DPRD Konawe mengambil peran sebagai mediator, memfasilitasi musyawarah untuk menyelesaikan sengketa lahan pembangunan jalan negara ini secara damai, tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Inisiatif ini merupakan wujud komitmen untuk menjunjung kepentingan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum terkait status lahan dan keberlanjutan proyek infrastruktur vital tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan lahan dan hak ganti rugi yang adil bagi warga.
Laporan: Redaksi






