Tambang Routa: CSR Menguap, PAD Terkatung-Katung

Daerah2735 Dilihat

Konawe, Netjournal.id – Aktivitas pertambangan yang semakin marak di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pertambangan. Namun, harapan ini belum terwujud sepenuhnya, seperti “pangguk merindukan bulan”. Kontribusi sektor pertambangan di wilayah barat Konawe masih belum signifikan, baik dalam hal pajak daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep yang menekankan kewajiban perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam setiap aspek operasionalnya. Hal ini mencakup isu-isu lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk, serta kesejahteraan tenaga kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 1 Ayat 3, CSR adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan, yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas lokal, dan masyarakat luas.

Beberapa subkontraktor yang beroperasi di wilayah konsesi PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) antara lain PT Petronesia Benimel (PB), PT Huayue Nickel Cobalt, dan PT IMIP. Salah satu subkontraktor tersebut, PT PB, merupakan perusahaan plat merah yang bergerak di bidang migas, infrastruktur, dan pertambangan, serta merupakan bagian dari Hutama Karya Group. PT PB telah menandatangani perjanjian kerja sama penambangan nikel dengan PT SCM pada 19 Mei 2022. Direktur Utama PT PB, Remon Juhendrik, menyatakan bahwa pekerjaan yang disepakati meliputi pengupasan tanah, penambangan bijih nikel, dan pengangkutan ke lokasi penumpukan.

Namun, hingga saat ini, PT PB diduga belum melaporkan penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah, termasuk kontribusi lain yang diharapkan dapat meningkatkan PAD. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mengungkapkan bahwa dari semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Routa, hanya PT SCM yang memberikan kontribusi melalui pajak, IMB, dan laporan penggunaan dana CSR. “PAD dari PT SCM berasal dari sektor pajak, IMB, dan RPTKA,” ujar Ferdinand pada Senin, 3 Februari 2025.

Ferdinand menambahkan bahwa terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, hanya PT SCM yang telah melaporkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *