Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berada di garis depan tuntutan sanksi tegas setelah PT. ST Nikel membuat pengakuan mengejutkan terkait pelanggaran “over muatan” atau kelebihan kapasitas dalam operasi pengangkutan nikel mereka. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PT. ST Nikel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung intens di Gedung DPRD Konawe hari ini.
Awalnya dijadwalkan untuk membahas beragam isu operasional, RDP justru didominasi oleh pengakuan blak-blakan dari salah satu penanggung jawab PT. ST Nikel.
“Kami mengakui jika saat holing kami melanggar aturan over muatan,” ujar perwakilan perusahaan di hadapan para wakil rakyat dan masyarakat, meski detail frekuensi atau skala pelanggaran tidak dijelaskan. Pernyataan ini, yang terekam jelas dalam jalannya rapat, dengan cepat memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menyusul pengakuan ini, DPRD Konawe kini berada di bawah tekanan kuat dari berbagai kalangan untuk segera mengambil tindakan konkret. Mereka didesak untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada PT. ST Nikel. Seorang aktivis lingkungan yang hadir dalam RDP menegaskan,
“Pengakuan ini adalah bukti nyata pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. DPRD tidak boleh tinggal diam.”
Persoalan truk pengangkut nikel dengan muatan berlebih telah lama menjadi keluhan umum di Konawe, kerap disebut sebagai penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, polusi udara, dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya pengakuan langsung dari PT. ST Nikel, DPRD Konawe diharapkan bertindak cepat untuk menjawab aspirasi publik dan memastikan penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan serta keselamatan warga.
Laporan: Redaksi










