Kolaka, netjournal.id – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil meringkus empat pria pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat pelaku berinisial AP (28), AS (25), RA (22), dan MR (24) ditangkap saat sedang mengangkut solar hasil curian menggunakan drum plastik di dalam mobil truk pada Sabtu (15/6/2024) dini hari.
Kapolres Kolaka AKBP Andi Muhammad Arifai melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Akbar menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area perusahaan tambang tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti, termasuk truk berisi solar dalam drum serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mencuri,” ujar Akbar.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali dengan memanfaatkan celah keamanan di lokasi tambang. Solar yang dicuri biasanya dijual ke pihak lain dengan harga lebih murah.
“Mereka memanfaatkan malam hari untuk beraksi dan mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sebelum akhirnya kami amankan,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkas Akbar.
Laporan: Tim Redaksi












