Predator Anak Di Konawe Lolos Dari Jerat

Hukum & Kriminal5063 Dilihat

Konawe, Netjournal.id – Pria berinisial DR (41) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor Konawe atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SD berinisial AY (12) di wilayah Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 13:10 WITA di kediaman korban. AY yang masih duduk di bangku kelas 3 SD menjadi korban tindakan tidak senonoh dari tersangka DR yang kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.

“Kami telah mengantongi identitas lengkap pelaku dan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DR untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. Kasus ini mendapat perhatian serius mengingat dampak psikologis yang dialami korban.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (16/2/2025), pencarian terhadap tersangka DR masih berlangsung. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. (*)

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *