Tiga Pria di Bombana Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal927 Dilihat

Bombana, Netjournal.id – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bombana mengamankan tiga orang pria berinisial AS, SU, dan SA atas dugaan tindak kejahatan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban yang kini mengandung 6 bulan, diketahui telah mengalami pelecehan sejak tahun 2022.

Kepala Seksi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim mengungkapkan bahwa kejahatan tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui kondisi kehamilan putrinya. “Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga terakhir pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Semua kejadian berlangsung di dalam kamar rumah tersangka SA,” jelasnya saat dikonfirmasi media pada Minggu (26/1/2025).

Ironisnya, salah satu tersangka, SA, merupakan orang tua angkat korban yang seharusnya memberikan perlindungan. Korban yang disebut dengan nama samaran Mawar, selama ini tinggal di rumah SA. Menurut keterangan polisi, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman kekerasan dari para pelaku.

“Korban baru berani bercerita setelah orang tuanya mendatangi dan menanyakan perihal kehamilannya. Selama ini dia tidak berani melapor karena para tersangka mengancam akan memukulnya jika memberitahu orang lain,” ungkap IPTU Abdul Hakim.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Abdul Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *