Pengedar Sabu Di Kendari Diringkus, Terungkap Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas

Hukum & Kriminal712 Dilihat

Kendari, Netjournal.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial RPT (31) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (23/01/2025).

Kepala Unit 1 SatResNarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. “Dari hasil pengembangan, kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di BTN Alam Salsabila Dua dan menemukan tambahan 46 paket sabu beserta alat hisap,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/01/2025).

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 59 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram. Dalam pemeriksaan, RPT mengaku telah lima kali menerima kiriman sabu dari seorang narapidana bernama Napo yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari. Untuk setiap transaksi yang berhasil, tersangka mendapat imbalan Rp1 juta.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas IPDA Ariel. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tersangka RPT, warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandonga, terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *