Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Konawe Ingkar Janji Pembayaran Utang, Telah Disomasi Tiga Kali oleh Kuasa Hukum

Daerah1272 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Sebuah kasus sengketa utang piutang yang melibatkan seorang pejabat daerah di Kabupaten Konawe kembali mencuat ke permukaan setelah yang bersangkutan mengabaikan kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada tanggal 23 Januari 2024, (SS) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk melunasi utang kepada Aljumatul Muttakin, S.H.

Dalam surat pernyataan tersebut, (SS) berkomitmen untuk membayar utang sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan tenggat waktu pembayaran pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024. Surat pernyataan ini dibuat dengan materai dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.

Setelah tenggat waktu pembayaran terlewati, pihak kreditor melalui kuasa hukumnya, Law Office Ilham Lelewa, S.H & Partners, telah mengirimkan serangkaian somasi kepada (SS).

Berdasarkan surat somasi ketiga yang bertanggal 12 Agustus 2025, kuasa hukum menegaskan beberapa hal penting:

• Sikap Tidak Kooperatif: Disebutkan bahwa debitur sangat tidak menghargai dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, meskipun telah diberikan kesempatan melalui somasi pertama dan kedua.

• Peringatan Terakhir: Melalui somasi ketiga ini, kuasa hukum memberikan peringatan terakhir dengan batas waktu pembayaran hingga tanggal 14 Agustus 2025.

• Ancaman Hukum: Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini tentunya menjadi sorotan tersendiri mengingat status terduga debitur yang merupakan pejabat daerah. Sikap mengabaikan kewajiban finansial dan komitmen yang telah dibuat dapat berpotensi merusak citra dan kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kreditor melalui kuasa hukumnya masih memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum tempuh jalur hukum yang lebih formal di pengadilan.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan update informasi selanjutnya.

 

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *