Kendari, netjournal.id – Konsorsium Masyarakat Tani Konsel (KOMPAK) bersama ratusan warga Kecamatan Angata melakukan demonstrasi di depan Polda Sultra pada Kamis, 13 Maret 2025. Aksi ini merupakan protes terhadap aktivitas PT Marketindo Selaras (PT MS) yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan telah menyerobot lahan warga.
Aksi ini melibatkan warga dari 8 desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Para demonstran menuntut perhatian segera terhadap masalah penyerobotan lahan mereka. Kemarahan warga dipicu oleh dugaan perusakan dan pembakaran tanaman oleh PT MS.
Demonstrasi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 228/PL00.01/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025. Surat tersebut meminta Kapolda Sultra memberikan perlindungan kepada warga Kecamatan Angata atas penggusuran, perusakan, dan pembakaran tanaman serta bangunan mereka oleh karyawan PT MS. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran HAM secara masif.
Beberapa tuntutan yang diajukan oleh demonstran:
1. Meminta Kapolda Sultra segera memproses dan menetapkan pelaku perusakan dan pembakaran tanaman serta bangunan warga
2. Meminta pencoputan Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam yang dianggap membiarkan perusakan terjadi
3. Menuntut penghentian aktivitas PT MS di wilayah klaim masyarakat seluas 1.300 hektar
4. Mengancam akan melakukan penggusuran paksa jika tuntutan tidak dipenuhi
Sekitar 300 lebih warga mengalami kerugian akibat penggusuran lahan seluas sekitar 1.300 hektar. Demonstrasi ini diikuti dengan pelaporan resmi yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara.
Andre Darmawan, ketua LBH HAMI Sultra, turut mendampingi warga Angata saat melapor ke Polda pada Kamis (12/3/2025). Ia menyatakan bahwa PT MS telah beberapa kali difasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah daerah Konawe Selatan, namun perusahaan tersebut tidak pernah menunjukkan legalitas mereka.
“Sudah puluhan kali bertemu dengan perusahaan dan pemerintah daerah tetapi, pihak Marketindo Selaras tidak pernah menunjukkan alasannya dan selalu mengklaim lahan itu adalah milik mereka,” kata Andre.
Andre menambahkan bahwa warga yang diwakilinya memiliki sertifikat lahan, namun tanaman mereka tetap digusur. Warga lainnya memiliki surat pengolahan fisik lahan. LBH HAMI telah melampirkan bukti foto dan video untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. (*)






