Gugatan Honorer Konawe Bongkar Dugaan Rekayasa Data 400 Formasi

Daerah490 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Sejumlah Pegawai Non-ASN (Honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Kamis, (4/11/2025). Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, didudukkan sebagai Tergugat I dalam perkara ini.

Para penggugat didampingi oleh Kantor Hukum Risal Akman, SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Selain Bupati, pihak yang turut digugat adalah Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Tergugat II), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Tergugat III), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Tergugat IV, dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe sebagai Tergugat V.

Dalam keterangannya, Risal Akman menegaskan bahwa gugatan ini diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Bupati Konawe. “Ini jelas melanggar regulasi yang ada dan sangat merugikan klien kami. Karena itu, kami menggugat Bupati Konawe atas dasar perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil yang mereka alami,” ujar Risal, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Unaaha.

Risal mendalilkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses pengusulan formasi. “Mengusulkan 400 honorer yang tidak terdaftar di BKN adalah pelanggaran serius. Saya menduga ada rekayasa data, bahkan beberapa orang yang tidak pernah bertugas tiba-tiba masuk daftar usulan,” tegasnya.

Ia juga mengancam akan melaporkan dugaan pidana jika ditemukan bukti lebih lanjut. “Bisa jadi ada pegawai siluman alias abal-abal. Kami bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi kriteria usulan,” pungkas Risal.

Saat memberikan keterangan pers di kantornya, Risal didampingi oleh rekan-rekan advokatnya, yaitu Djabal Rahman, SH., MH., Ahmad Ramadan, SH., M.Kn., dan Marsakti Suhardi, SH. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Konawe terkait gugatan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *