Fokus Pembentukan Perda 2025, DPRD Konawe Konsultasi Intensif ke Kanwil Kemenkum Sultra

Daerah4216 Dilihat

Kendari, netjournal.id – Guna memantapkan langkah dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara di Kendari pada Selasa, 11 Februari 2025.

Rombongan DPRD Konawe, yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Majenuddin, serta didampingi Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Konawe Abdul Halis dan staf ahli, diterima langsung oleh Tim Kerja Pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Sultra.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin strategis dibahas secara mendalam terkait proses legislasi di tingkat daerah. Fokus utama diskusi meliputi tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, utamanya mengingat adanya anggota DPRD yang baru dilantik. Selain itu, dibahas pula prosedur dan pentingnya proses pengharmonisasian produk hukum daerah di Kanwil Kemenkumham Sultra untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat inisiatif dari DPRD sendiri juga menjadi agenda pembahasan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif proaktif DPRD Kabupaten Konawe ini. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga legislatif daerah dan Kanwil Kemenkumham sangat vital untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami menyambut baik langkah DPRD Konawe dalam berkonsultasi mengenai penyusunan Propemperda dan Perda inisiatif. Harmonisasi dan penyelarasan regulasi sangat penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dijalankan dengan baik, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Melalui konsultasi intensif ini, diharapkan proses pembentukan regulasi di Kabupaten Konawe ke depan dapat berjalan lebih sistematis, akuntabel, serta senantiasa relevan dan harmonis dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.

 

Laporan : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *