Kolaka Timur, netjournal.id – Dalam pengungkapan cepat, aparat Kepolisian Resort Kolaka Timur berhasil menangkap enam dari tujuh remaja yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara satu tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan AKP Harry Prima selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur, kejadian ini terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama pada 3 April 2025 di kediaman salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi, kemudian berlanjut pada 7 Mei 2025 di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia.
“Korban awalnya dijemput oleh pacarnya berinisial A, yang selanjutnya mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya. Saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, para pelaku diduga melakukan persetubuhan secara bergantian,” jelas AKP Harry Prima.
Kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang memperhatikan anaknya sering tidak pulang atau terlambat pulang ketika bepergian dengan sang pacar. Setelah diinterogasi, korban yang mengalami trauma akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya.
“Orang tua korban merasa ada yang tidak beres dan melakukan interogasi, hingga akhirnya korban mengakui telah mengalami kejadian tersebut sebanyak dua kali. Begitu laporan masuk, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam pelaku dalam waktu kurang dari sehari,” tambah AKP Harry Prima.
Para pelaku yang telah ditangkap diidentifikasi dengan inisial PR alias AL, AA alias KE, MFS alias FA, AJ alias JA, SH alias SA, dan A alias AS. Sementara itu, tersangka ketujuh yang berinisial A alias AP masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motivasi para pelaku diduga dipengaruhi oleh dorongan nafsu setelah mengonsumsi minuman keras.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Para pelaku terancam hukuman penjara dengan rentang waktu 5 hingga 15 tahun.
Menanggapi kasus ini, AKBP Tinton Yudha Riambodo selaku Kapolres Kolaka Timur melalui pernyataan Kasat Reskrim menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.
“Personel Polres dan jajaran Polsek Koltim akan meningkatkan langkah-langkah pencegahan melalui program sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak serta bahaya kekerasan seksual,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi








