Dugaan Korupsi Rp1,25 Miliar di Dinas Kesehatan Konawe: LIDIK KRIMSUS RI Ungkap Penyimpangan Anggaran Penyakit Menular

Berita1328 Dilihat

Konawe, Netjournal.id – LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Tenggara mengajukan klarifikasi resmi kepada Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe terkait dugaan penyimpangan dalam belanja kegiatan pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular senilai Rp1.252.520.000 pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan indikasi bahwa realisasi kegiatan tidak terlaksana dengan baik, ditandai dengan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan fakta di lapangan. Kegiatan swakelola di bidang penyakit menular, seperti Program TB/Kusta, Penanggulangan Malaria, Filariasis, HIV, Hepatitis, ISPA, Diare, dan Rabies, diduga tidak mencapai target pembelanjaan.

Diduga terdapat praktik korupsi dalam proses pembelanjaan, di mana laporan yang disampaikan tidak mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan. LIDIK KRIMSUS RI Sultra juga menduga adanya kolusi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. Dugaan ini muncul setelah ditemukannya ketidakjelasan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk manipulasi laporan keuangan.

Ketua LIDIK KRIMSUS RI Sultra, Aljumatul Muttakin, SH, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Kami mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe untuk memberikan klarifikasi resmi dan meminta audit mendalam oleh BPK atau inspektorat terkait. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mendorong proses hukum sesuai peraturan,” tegas Aljumatul Muttakin pada Jumat, (21/2/2025).

LIDIK KRIMSUS RI Sultra juga menyiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika dugaan penyimpangan ini tidak ditanggapi serius. Lembaga ini berkomitmen mengawal proses penyelidikan agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Masyarakat Kabupaten Konawe berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)

 

Sumber: LIDIK KRIMSUS RI Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *