Dinamika Mutasi Jabatan di Konawe: Sah-sah Saja Selama Ada Izin dan untuk Penataan Birokrasi

Daerah744 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Menjelang Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan imbauan kepada Pj. Bupati Konawe untuk tidak melakukan mutasi jabatan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si menyatakan bahwa mutasi jabatan sah-sah saja selama dilakukan dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsinya, untuk menegakkan aturan sesuai perundang-undangan.

“Dalam kehidupan ketatanegaraan, pemerintahan harus berjalan pada koridor regulasi yang ditetapkan oleh penyelenggara negara berupa undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya,” kata Dr. Ardin.

“Selama masih berjalan di koridornya, kita wajib memberikan dukungan. Sebaliknya, jika keluar dari rel, kita juga wajib memberikan peringatan. Karena sesungguhnya pemerintah itu melaksanakan daulat rakyat,” sambung Ketua DPD PAN Konawe ini.

Dr. Ardin, yang juga mantan Dosen Universitas Lakidende (Unilaki) Unaaha, menjelaskan bahwa mutasi jabatan untuk penataan pelayanan birokrasi yang lebih baik untuk kepentingan rakyat dan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri sah-sah saja.

“Tidak perlu dipolemikkan dengan dalil demokrasi. Biarkan demokrasi politik mencari jalannya sendiri, sesuai kehendak rakyat dan ketentuan yang telah digariskan oleh konstitusi kita,” ujarnya.

Menyikapi persoalan politik Konawe, Anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih ini mengajak kepada segenap kader-kader terbaik daerah untuk mengambil peran dan biarkan masyarakat yang memberikan penilaian melalui pilihan politik pada saatnya. (Nj/Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *