Konawe Selatan, netjournal.id – Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan secara tegas membantah pernyataan PT Marketindo Selaras (MS) yang mengklaim telah mengakuisisi seluruh aset PT Sumber Madu Bukari (SMB), termasuk HGB 66,24 hektar dan “Floating Lokasi” 1.300 hektar. AMT menilai klaim ini sebagai upaya penyesatan dan pembohongan publik.
Kadir Massa, tokoh masyarakat tani Angata, menyatakan bahwa masalah ini berakar dari masa lalu. PT SMB, perusahaan tebu yang berdiri sejak 1996, bangkrut akibat gejolak protes masyarakat. “Pembebasan lahan dilakukan secara paksa tanpa ganti rugi. Tahun 1999, kantor dan kebun PT SMB dibakar warga karena masalah ini, aktivitas perusahaan lumpuh total. Bahkan beberapa tokoh kami dituduh sebagai dalihnya,” ujar Kadir.
Saiman Saranani, anggota AMT, menambahkan bahwa persoalan ganti rugi tanah dan tanaman warga yang digusur hingga kini belum tuntas. “Masalah ini diwariskan ke generasi sekarang. PT MS tidak bisa menunjukkan dokumen akuisisi resmi dari PT SMB ke PT MS, apalagi soal klaim Floating 1.300 hektar,” tegas Saiman.
Tutun, Ketua Konsorsium Petani Angata, menjelaskan bahwa berdasarkan grafik kronologis Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI (2020), aset yang sah beralih ke MS hanya HGB 66,24 hektar, mess, dan kendaran. “Floating 1.300 hektar tidak masuk dalam putusan Pengadilan Niaga No.33/2003. BPN menyimpulkan, PT SMB tidak punya dokumen kepemilikan atas lahan itu. Jadi, klaim MS tidak berdasar,” paparnya.
Pada Maret 2024, MS disebut mendatangi warga untuk menandatangani surat dukungan sepihak guna mempercepat penerbitan HGU. Habil Mokora, petani setempat, menilai ini bukti kelemahan MS. “Mereka tidak punya dokumen kuat, makanya paksa warga tanda tangan. Surat ini bahkan dipakai sebagai alasan penggusuran paksa lahan dan rumah kami,” ucap Habil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sultra (25 Februari 2024), Sugi, ST., MSc, membantah isi surat dukungan yang diklaim MS. “Pernyataan saya dimanipulasi. Halaman pertamanya diganti. Saya tidak pernah serahkan 1.300 hektar ke MS,” tegas Sugi.
Pirman Saranani dari Forum Masyarakat Tani Lamooso (FRAMATAL) mengungkap kecurangan lain: peta bidang yang diajukan MS ke BPN Pusat (2023) dianulir setelah audiensi dengan Kementerian ATR BPN. “Ada indikasi kongkalikong antara MS dan tim ukur BPN. Peta itu tidak sah,” tegas Pirman.
AMT menuntut MS menghentikan klaim sepihak, transparan soal dokumen akuisisi, dan menghormati hak masyarakat. “Kami siap lawan hingga ke pengadilan. Jangan main gusur dan bohongi rakyat!” seru Kadir Massa.
Masyarakat Angata berharap pemerintah dan aparat hukum turun tangan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini secara adil (*)










