Kolaka, Netjournal.id – Seorang santriwati diduga menjadi korban rudapaksa di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan kasus pencabulan terhadap korban H yang baru berusia 15 tahun tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort atau Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Iptu Dwi yang dikonfirmasi, Minggu (16/02/2025), mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, saat saya konfirmasi ke Kanit PPA kini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, sahabat ibu korban berinisial S yang dikonfirmasi terpisah, menceritakan kronologi dugaan kasus rudapaksa tersebut. Dugaan p3ncabulan dialami korban H di salah satu pondok di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Tak hanya sekali, kata S, korban dirudapaksa sebanyak 3 kali. Terduga pelaku merupakan salah satu pimpinan di pondok tersebut. Kronologi kejadian pertama terjadi pada akhir tahun lalu berawal saat korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk menerima amalan pada tengah malam.
Tanpa curiga, korban menyetujui permintaan itu dan datang ke rumah terduga pelaku yang berlokasi di samping ponpes.
“Saat diajak ke ruangan gelap pada malam itu, korban mulai curiga di mana hanya mereka berdua dalam ruangan,” jelas SM.
Namun kala itu, salah seorang santri lainnya yang curiga mendengar suara dari ruangan gelap sempat menegur. Santri tersebut melempar sapu ke ruangan hingga upaya rudapaksa pertama itu gagal menimpa korban.
Namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya terhadap korban dengan modus serupa. Terduga pelaku kembali memanggil korban untuk menerima amalan hingga korban menerima perbuatan tak senonoh.
“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali hingga mental anak sahabat saya terganggu,” katanya menambahkan.
Kami mencoba melaporkan ke kantor perlindungan anak yang selanjutnya menyarankan untuk melapor ke Polres Kolaka dan S bersama ibu korban pun akhirnya melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke kepolisian. (*)






