Rapat Paripurna DPRD Konawe Bahas Pelantikan PAW Anggota DPRD

Daerah3292 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, 8 Januari 2024. Rapat tersebut membahas peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa pelantikan PAW anggota DPRD Konawe ini dilakukan karena anggota DPRD dari Fraksi PBB, Samsudin, meninggal dunia beberapa bulan lalu.

“Almarhum Samsudin akan dilakukan pemberhentian dengan hormat dan digantikan oleh rekan partainya yaitu Asbudi yang merupakan peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu,” kata Ardin.

Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto, menjelaskan bahwa proses PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2024.

“Peresmian pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh almarhum Samsudin selama memangku jabatan sebagai anggota DPRD Konawe,” kata Rusdianto.

Menurut Rusdianto, pelantikan PAW ini direncanakan pada Senin, 15 Januari 2024 mendatang. Sebagai bagian dari persiapan, gladi resik terhadap Asbudi sebagai pengganti Samsudin akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Januari 2024.

Rusdianto juga menjelaskan bahwa proses peresmian PAW ini bukan hanya sekadar pergantian kursi, tetapi merupakan komitmen DPRD Konawe untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, menghadirkan solusi bagi masyarakat, dan melanjutkan legacy positif yang telah ditinggalkan oleh almarhum Samsudin.

“Masyarakat Konawe diharapkan dapat terus mendukung dan berpartisipasi dalam setiap langkah pembangunan yang diambil oleh DPRD Konawe untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Rusdianto.

Selain membahas jadwal pelantikan PAW Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Rapat Bamus juga membahas terkait agenda Reses II tahun 2024.

Dalam Rapat itu ditetapkan Reses Masa Sidang II akan dilaksanakan pada 19 hingga 23 Februari 2024 mendatang. (Am/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *