Keluarga Budiman Gelar Aksi Demonstrasi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kendari

Daerah1032 Dilihat

Kendari, netjournal.id – Puluhan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bersama masyarakat dan keluarga Budiman menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kendari dan Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (28/11/2025). Aksi berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WITA sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan sesat perkara anak.

Asriani, S.IP., MA, istri Budiman, menyampaikan kesaksian emosional yang menggambarkan penderitaan keluarganya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan momen ketika suaminya akan dibawa ke rutan.

“Ketika suami saya tertuduh dan saya mengejar beliau yang sudah mau dibawa di rutan, saya gemetar. Saya mengatakan, lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup menanggung malu,” ujar Asriani dengan penuh emosi.

Dalam orasinya, Asriani menegaskan bahwa ia rela mengorbankan segalanya demi memperjuangkan keadilan bagi suaminya. “Lebih baik darah saya berciciran di lantai, daripada saya biarkan suamiku dipenjara tidak sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya.

Dalam dokumen yang dibacakan massa aksi bertajuk “Tolak Peradilan Sesat Perkara Budiman,” dipaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Budiman.

Kejanggalan pertama menyangkut hasil visum yang dinilai penuh rekayasa. Massa aksi menyebut rekayasa perkara dapat dilihat dari penyembunyian hasil visum hingga keterangan saksi yang berubah-ubah, tidak dihadirkannya saksi verbalisan, tidak disitanya barang bukti serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Kejadian pada 21 November 2025, visum dilakukan keesokan harinya, 22 November 2024. Pihak Kepolisian sempat menyatakan adanya bukti visum yang menguatkan tuduhan, namun hasil visum itu tidak pernah dimunculkan di persidangan. Permintaan tim kuasa hukum kepada majelis hakim untuk menghadirkan hasil visum pun tidak dilakukan.

Padahal menurut Pasal 180 KUHAP, hakim dapat memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk menjernihkan perkara. Dugaan kuat 99% ada yang disembunyikan dari hasil visum ini sehingga tidak ditampilkan di persidangan dan dugaan adanya perbuatan lain yang menghebohkan.

Kejanggalan kedua menyangkut keterangan saksi anak yang berubah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana. Namun, di persidangan, keterangan tersebut tiba-tiba muncul.

“Ketika ditanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan, menurut keterangan Anak bahwa keterangannya sudah disampaikan tapi tidak dicatat oleh penyidik. Pihak kuasa hukum meminta polisi yang memeriksa BAP dihadirkan, namun tidak pernah dihadirkan dengan alasan yang tidak jelas,” papar massa aksi.

Kejanggalan ketiga adalah mengenai barang bukti pakaian anak yang tidak pernah disita penyidik di awal kasus. Dalam persidangan baru kemudian dibawa pakaiannya, sehingga barang bukti itu tidak diketahui disita dari siapa dan apakah benar ada hubungannya dengan perkara.

Massa aksi juga menduga ada indikasi kuat keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban yang coba mengatur perkara ini.

Berdasarkan uraian kejanggalan tersebut, massa aksi menuntut tiga hal kepada pihak berwenang:

Pertama, menolak peradilan sesat perkara Budiman.

Kedua, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari dan Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan pasal 182 ayat (2) KUHAP dengan meminta dihadirkan bukti visum dan dokter forensik yang melakukan visum dan menghadirkan saksi verbalisan penyidik yang memeriksa perkara ini.

Ketiga, meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik, jaksa penuntut umum dan majelis hakim atas dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran etik.

Asriani menutup orasinya dengan penuh tekad. “Itu yang membuat saya berjuang sampai hari ini, saya menemani suamiku di peradilan. Sungguh-sungguh tidak berkeadilan dalam prosesnya. Tidak sesuai dengan standar operasional prosedur,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *