KONAWE UTARA, NETJOURNAL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang nikel ilegal yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang dilakukan di luar izin yang berlaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara. Salah satu aktivis Sultra, Ilham Killing, menilai pihak Bareskrim Polri, khususnya di bidang Tipidter, terkesan lambat dan tidak transparan dalam penanganan perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Direktur PT Masempo Dalle berinisial AT dan pelaksana KTT berinisial MSW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ilham menyoroti adanya kejanggalan pada proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Anehnya, dalam berkas Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Konawe, baru satu nama yang dikirim, yakni atas nama KTT PT Masempo Dalle. Nama Direktur (AT) belum dikirimkan. Ini menjadi pertanyaan kami, seharusnya dikirim bersamaan. Atau setidaknya, pihak direktur sebagai pelaku utama harus dikirim lebih dulu,” tegas Ilham Killing.
Selain masalah berkas tersangka, Ilham juga menyoroti status barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, hingga saat ini barang bukti berupa dua tongkang ore nikel beserta tersangkanya belum diserahkan sepenuhnya dalam proses Tahap 2.
“Publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Karena dalam proses Tahap 2 itu bukan hanya berkas yang diserahkan, tetapi juga barang bukti dan tersangkanya,” lanjutnya.
Pihaknya mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas pelanggaran di sektor pertambangan.
“Kami meminta penegakan hukum harus benar-benar adil. Apalagi Presiden Prabowo sudah sangat berkomitmen dalam hal penegakan hukum di bidang pertambangan. Jadi, Mabes Polri harus serius dan transparan menangani persoalan ini,” pungkas Ilham.
Laporan: Redaksi






