Selamatkan Bahasa Daerah: DPRD Konawe Wajibkan Muatan Lokal, Diintegrasikan ke Pelajaran Bahasa Indonesia

Daerah611 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (8/10/2025), menggebrak dengan kebijakan yang langsung menyentuh kesejahteraan dan profesionalisme guru. RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD, H. Abd. Ginal Sambari, ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), PGRI Konawe, dan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe.

Pertemuan di Gedung Gusli Topan Sabara ini menelurkan tiga keputusan penting, utamanya terkait penyelesaian masalah penempatan guru, penyesuaian beban kerja, dan penguatan kurikulum lokal.

Isu utama yang disorot oleh Ketua PGRI Konawe, Hj. Hania, adalah ketimpangan beban kerja guru. Berdasarkan aturan baru, yaitu Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru di Konawe kini dipangkas drastis:

  • Beban Kerja Total: Berkurang dari 47,5 jam menjadi hanya 30 jam 50 menit.
  • Jam Tatap Muka SMP: Turun dari 24 jam menjadi 16 jam.

Hj. Hania menjelaskan bahwa kekurangan jam mengajar yang timbul akibat penyesuaian ini dapat diisi dengan tugas tambahan. Tugas tersebut bisa berupa menjadi wali kelas, pembina kegiatan, atau koordinator program sekolah.

Untuk mengatasi persoalan penempatan guru dan pemerataan tenaga pendidik, DPRD dan Dinas PK sepakat melakukan langkah konkret, yaitu Analisis dan Pemetaan Ulang Guru.

“Kami telah sepakat untuk melakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas H. Abd. Ginal Sambari. Ia menjamin bahwa guru yang lulus PPPK tetap diberi tempat, dan guru honorer bersertifikasi juga harus diperhatikan.

Para kepala sekolah diberi tenggat waktu satu minggu untuk menuntaskan pemetaan guru di sekolah masing-masing dan segera melaporkannya ke Dinas PK. Hasil pemetaan ini kemudian wajib dikoordinasikan dengan Dinas PK sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerataan yang adil.

Selain masalah teknis ketenagakerjaan, RDP juga menekankan perlunya penguatan kurikulum muatan lokal di seluruh jenjang. PGRI Konawe secara tegas menyoroti pentingnya pelestarian Bahasa Daerah.

“Bahasa daerah adalah bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga. Muatan lokal ini bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” ujar Hj. Hania.

Penguatan ini menjadi upaya untuk menuntaskan persoalan teknis di lapangan sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam sistem pendidikan daerah, menjadikannya pelajaran muatan lokal wajib di sekolah.

RDP ini juga menghasilkan dorongan untuk Penegerian Sekolah TK Swasta yang memenuhi syarat. Langkah ini diambil oleh DPRD dan Dinas PK demi menjamin pemerataan layanan pendidikan usia dini yang berkualitas dan terstandar di seluruh Konawe.

 

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *