Konawe, netjournal.id – Kepala Desa Ambekaeri Utama inisial BT dan beberapa kepala desa lain di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, didesak untuk dijemput paksa oleh aparat penegak hukum (APH) menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan praktik pungutan liar (pungli). Desakan ini datang dari Operasi Gabungan Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara, sebuah tim investigasi gabungan yang melibatkan beberapa lembaga pengawas.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat bahwa BT telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan menyalahgunakan wewenangnya dengan memungut dana sebesar Rp2.000.000 per kepala keluarga untuk program pengadaan lahan desa. Pungutan ini bahkan sempat ditolak oleh Sekretaris Desa kala itu, Suhardi, yang kemudian berujung pada pemecatannya. Ironisnya, program pengadaan lahan tersebut hingga kini belum terealisasi, diduga karena tidak memberikan keuntungan pribadi bagi kepala desa.
Laporan dari tim Operasi Gabungan juga mencatat adanya proyek fiktif di mana beberapa kegiatan yang tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak ditemukan fisiknya di lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya kolusi dari tingkat desa hingga lembaga pengawas dan pendamping desa.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2023, sejumlah proyek seperti pembangunan jalan usaha tani dan jalan desa, pengadaan air bersih, kegiatan posyandu, dan pelatihan, sebagian besar dilaporkan tidak terlaksana atau bahkan belum dimulai. Beberapa anggaran yang disoroti antara lain:
Dana Desa Tahun Anggaran 2023:
- Jalan Usaha Tani: Rp124.500.000 + Rp90.020.000
- Rehabilitasi Jalan Desa: Rp74.600.000
- Sumber Air Bersih: Rp32.000.000
- Kegiatan Posyandu: Rp2.500.000 – Rp3.000.000/kegiatan
- Pelatihan dan Kesehatan: Rp5.000.000
- Kebutuhan Mendesak: Rp24.300.000 x 4
- Penguatan Kapasitas Perangkat Desa: Rp15.000.000 & Rp75.000.000
- Produksi Tanaman Pangan: Rp28.000.000 & Rp74.477.000
- Operasional Pemerintahan Desa: Rp4.679.000 & Rp16.000.000
- Profil Desa: Rp6.000.000
- Sarana Perkantoran: Rp30.350.000
Dana Desa & ADD Tahun Anggaran 2024:
- Jalan Usaha Tani: Rp190.000.000
- Profil Desa: Rp8.000.000
- Operasional Pemdes: Rp10.000.000
- Sumber Air Bersih: Rp32.500.000
- Posyandu: Rp3.000.000 & Rp4.200.000
- Pendidikan Nonformal: Rp7.000.000
- Produksi Tanaman Pangan: Rp67.000.000
- Keadaan Mendesak: Rp42.000.000
Fakta di lapangan menunjukkan bawa anggaran untuk proyek jalan usaha tani tahun 2023 sudah cair, namun pengerjaannya baru akan dimulai pada tahun 2025 atau bahkan belum ada aktivitas sama sekali.
Operasi Gabungan juga menyoroti dugaan keterlibatan anak kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa yang bermasalah. Selain itu, kondisi geografis Kecamatan Latoma yang sulit dijangkau transportasi darat dinilai menjadi faktor yang memperparah kerawanan praktik korupsi, di mana dana miliaran rupiah yang digelontorkan ke setiap desa tidak terlihat dampaknya pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan SDM. Justru yang mencolok adalah peningkatan taraf hidup kepala desa dibanding masyarakat.
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam operasi ini, antara lain LIDIK KRIMSUS RI, Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI Sultra), LPPP-TIPIKOR, dan Lembaga Pengawas Aset Negara, menyerukan agar APH bertindak tegas. Mereka mendesak agar seluruh kepala desa di Kecamatan Latoma yang diduga melakukan penyelewengan dana secara terstruktur, sistematis, dan masif segera diperiksa.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Konawe belum memberikan tanggapan resmi.
Laporan : Redaksi












