Konsorsium NGO dan Aktivis Sultra mendesak Polda Sultra agar tidak Tebang pilih proses hukum Tambang pasir

Daerah175 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Konsorsium NGO dan Aktivis Sultra mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap aktivitas tambang pasir golongan C di wilayah tersebut.

Desakan ini muncul mengingat aktivitas penambangan pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Konawe diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penanganan hukum yang signifikan. Ketua Simpul Advokasi Sultra, Asmin, menegaskan perlunya penyelidikan intensif terhadap pihak-pihak terkait, terutama para pemain lama. Ia menduga ada puluhan pengusaha tambang yang telah beroperasi dalam jangka waktu lama yang luput dari pengawasan.

“Perlu penyelidikan secara intensif terhadap pihak terkait, khususnya penambang lama yang diduga berjumlah puluhan orang. Kami juga meminta agar pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Wilayah V Sultra dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Asmin dalam keterangannya.

Asmin menilai BWS IV Sultra telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan selama 10 hingga 20 tahun terakhir, sehingga aktivitas tambang ilegal atau tidak sesuai prosedur terus menjamur hingga saat ini.

Senada dengan hal tersebut, aktivis Sultra, Arhansyah, SH, meminta komitmen nyata dari jajaran kepolisian. Ia secara khusus meminta Kapolda Sultra melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) untuk segera memproses hukum puluhan pengusaha serta oknum-oknum yang terlibat dalam ekosistem tambang pasir tersebut.

“Kami meminta dengan hormat agar proses hukum dijalankan terhadap puluhan pengusaha serta oknum-oknum yang turut terlibat, dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Arhansyah.

Para Konsorsium NGO dan Aktivis Sultra berharap momentum ini menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam menjaga kelestarian DAS di Kabupaten Konawe dari kerusakan akibat aktivitas tambang golongan C yang tidak terkendali.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *