Dugaan Pungli Dana Daerah Terpencil Di SDN Nesowi Konawe

Berita1645 Dilihat

Konawe, Netjournal.id – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) terungkap di SD Negeri Nesowi, Desa Nesowi, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Dugaan ini terkait dengan Pungli Dana Daerah Terpencil atau Daerah Khusus (Dasus) yang seharusnya diterima utuh oleh para guru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala sekolah diduga melakukan pungli dana Dasus dengan nominal bervariasi antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.500.000 dari total penerimaan yang seharusnya diterima oleh masing-masing guru. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya bukti percakapan WhatsApp yang memperlihatkan daftar nama-nama guru beserta nominal pungli dalam satuan juta rupiah, antara lain:

  • Ratna 4 juta rupiah
  • Endang 4 juta rupiah
  • Irin 4,5 juta rupiah
  • Risal 4,5 juta rupiah
  • Juddin 5,5 juta rupiah

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut, terlihat komunikasi yang mencurigakan pada hari Selasa. Dimulai dengan pesan “Selesaimi, pa, ks” pada pukul 10:57 yang kemudian dibalas dengan “Ok mi” pada pukul 11:09. Percakapan dilanjutkan dengan pesan terakhir pada pukul 18:10 yang berbunyi “Jgn lupa besok klu sdh mengantri…”

Praktek pungutan liar ini dilaporkan telah berlangsung secara sistematis dan berulang, dimana oknum kepala sekolah diduga melakukan pungli dana tersebut setiap tiga atau enam bulan sekali dalam setahun. Untuk membenarkan tindakannya, pelaku beralasan bahwa pungli tersebut digunakan sebagai biaya pengurusan dan administrasi yang harus disetor ke dinas terkait.

Dugaan pungli ini menjadi sorotan serius mengingat Dana Dasus merupakan tunjangan khusus yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru yang bertugas di daerah terpencil. Praktik ini tidak hanya merugikan para guru secara finansial, tetapi juga berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah terpencil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe terkait dugaan pungli tersebut. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mengungkap dugaan praktik pungli dan memulihkan hak para guru yang telah dirugikan, demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *