KONAWE, NETJOURNAL.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyoroti legalitas perizinan sejumlah tempat usaha penggilingan padi di daerah tersebut. Pasalnya, meski telah beroperasi selama 10 hingga 20 tahun, pelaku usaha diduga belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan para pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Abuki dengan dinas teknis Pemkab Konawe, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara pada Senin (28/9/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim Lahusi, menyayangkan sikap para pemilik usaha yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban kelengkapan dokumen perizinan dasar sejak awal beroperasi.

“Sebelum kita memulai atau mendirikan bangunan usaha, seharusnya kita memahami terlebih dahulu persyaratan ketentuannya. Jangan pura-pura tidak tahu padahal sebenarnya tahu,” tegas Abdul Rahim di hadapan forum rapat.
Ia menekankan bahwa keberadaan legalitas dan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak yang menjadi pijakan hukum bagi setiap kegiatan usaha yang berjalan di wilayah Kabupaten Konawe.
“Sangat tidak masuk akal jika kegiatan usaha sudah beroperasi puluhan tahun tetapi tidak dilengkapi dengan izin resmi. Belum lagi mengenai potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional usaha tersebut,” lanjutnya.
Melalui RDPU ini, DPRD Kabupaten Konawe mengimbau seluruh dinas teknis terkait untuk memperketat pengawasan serta mendampingi para pengusaha agar segera menyelesaikan dokumen perizinan bangunan dan amdal lingkungan, guna memastikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Red.)







