Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK, 5 Kepala Desa di Konawe Didemo Aktivis

Daerah185 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe pada Kamis (30/7/2026). Aksi ini dipicu oleh adanya dugaan sejumlah kepala desa (kades) aktif yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam demonstrasi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk bersikap tegas dan segera melakukan penertiban secara terbuka.

Orator aksi, Ade Rahmat, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan oleh pejabat desa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi menuntut ketegasan pemerintah daerah. Tidak boleh ada kepala desa yang merangkap jabatan sebagai PPPK. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta agar segera dilakukan penertiban dan diumumkan secara terbuka siapa saja yang terlibat,” ujar Ade Rahmat dalam orasinya.

Ia menambahkan, kades yang dinyatakan lolos seleksi PPPK seharusnya bersikap ksatria untuk memilih salah satu jabatan saja.

“Apabila seseorang telah lulus sebagai PPPK, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Tidak boleh ada yang menikmati dua jabatan sekaligus. Hal ini tidak adil bagi masyarakat dan dapat mencoreng tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.

Pada hari yang sama dengan pelaksanaan aksi, Kepala Desa Olo Onua, Herman Made, diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai peserta PPPK.

Meski demikian, Konsorsium Aktivis Konawe mencatat masih ada empat kepala desa lainnya yang diduga berada dalam kondisi serupa dan hingga kini belum memberikan kejelasan status, antara lain:

  • Akil Fiad (Kades Tanggobu)
  • Iwan (Kades Wonua Mbae)
  • Bahnur (Kades Puumbinisi)
  • Sabarudin (Kades Lalonggaluku)

Merespons gelombang protes tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Drs. Djaswan, S.Sos., menegaskan bahwa instansinya akan mengambil langkah penanganan yang berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“BKPSDM bekerja berdasarkan regulasi. Jika ditemukan rangkap jabatan yang tidak sesuai, akan diproses sesuai aturan,” pungkas Djaswan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Massa aksi berharap Pemkab Konawe tidak tebang pilih dan segera menyelesaikan persoalan status kepegawaian para kepala desa tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *