BKPSDM Konawe Sebut Perpanjangan Kontrak PPPK Diberikan 1 Tahun, Kecuali Angkatan 2023

Daerah247 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menjadi sorotan publik usai beredarnya video melalui via whatsapp pernyataan simpang siur dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Erdjuna Rasdjan, S.TP., M.Si. Ketidakpastian mengenai durasi perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memicu tanda tanya di kalangan para pegawai.

Dalam kegiatan Orientasi PPPK Gelombang 3, pihak BKPSDM sempat mengisyaratkan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK akan diberikan selama empat tahun. Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan arahan terbaru yang menyebutkan bahwa perpanjangan kontrak hanya diberikan selama satu tahun dengan alasan efisiensi anggaran.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Erdjuna Rasdjan, menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pada tahun-tahun mendatang.

“Tahun perpanjangan akan dilakukan mengingat pertimbangan efisiensi, serta kita belum mengetahui perkembangan ke depan di tahun-tahun selanjutnya. Insyaallah pada bulan Desember akan ditindaklanjuti proses penelitian kontraknya. Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa perpanjangan diberikan selama satu tahun, kecuali untuk PPPK Angkatan 2023,” ujar Erdjuna saat memberikan arahan.

Meski terdapat perubahan skema durasi kontrak, Erdjuna meminta seluruh peserta yang hadir untuk tidak berkecil hati dan tetap menunjukkan kinerja terbaik. Ia menekankan bahwa keberadaan 6.718 tenaga PPPK di Kabupaten Konawe termasuk 555 peserta pada gelombang orientasi ini merupakan tulang punggung utama pelayanan publik.

“Harapan saya, semua Bapak dan Ibu tetap konsisten menjalankan tugas. Pemerintah daerah sangat berharap banyak, karena teman-teman semua memiliki potensi besar untuk menyukseskan visi Bapak Bupati Konawe, yaitu Membangun Desa, Menata Kota, Menuju Konawe Bersahaja,” pungkasnya.

Namun, kebijakan perampingan durasi kontrak ini memicu kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari para tenaga PPPK di lapangan. Salah satu peserta orientasi yang enggan disebutkan namanya menilai ada ketidakadilan serta mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Apa bedanya kami dengan PPPK terdahulu? Mereka sangat menikmati masa kontrak hingga 5 tahun. Lalu dikemanakan dana DBH (Dana Bagi Hasil) setiap tahunnya?” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, para pegawai PPPK berharap Pemkab Konawe dapat memberikan kepastian regulasi yang adil dan transparan agar fokus pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *