KONAWE, NETJOURNAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Penyerahan Laporan Hasil Konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Selasa (5/3/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin, didampingi Wakil Ketua I, Tajuddin Dongge, dan Wakil Ketua II, Rusdianto. Hadir pula Pj Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, dan unsur Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD Konawe.

Kedua Raperda yang diserahkan dalam rapat ini adalah:
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks.
2. Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Anggotoa dan Wawotobi.
Ketua Bapemperda, Hermasyah Pagala, menjelaskan bahwa kedua Raperda ini telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Konawe bersama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.

“Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, diharapkan kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Konawe,” ujar Hermansyah.
Pj Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, menyambut baik kedua Raperda ini dan menyatakan dukungannya untuk proses pembahasan selanjutnya.
“Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen untuk mendukung proses pembahasan kedua Raperda ini agar dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Konawe,” kata Ferdinand Sapan. (Red.)






