Bareskrim Polri Diminta Seret Pihak Syahbandar Konut dalam Pusaran Kasus Ore Nikel Ilegal PT Masempo Dalle

Daerah318 Dilihat

KENDARI, NETJOURNAL.ID – Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret nama direktur PT. Masempo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana sementara kepala tekhnik tambang oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dinilai lambat.

Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)

Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Lanjut, Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Ilham Killing aktivis Sultra menduga tidak seriusnya pihak bareskrim Polri dalam penaganan kasus PT.Masempo dalle, bahkan sampai detik ini belum ada tersangka yang di tahan padahal jelas-jelas ada upaya untuk mengilngkan barang bukti yaitu dua kapal tongkang tidak jelas keberadaanya padahal gampang untuk melacaknya karena tujuan kapal jelas, Ilham killing juga meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Kepala syahbandar Konawe Utara yang kami duga terlibat dalam perminan Ilegal tersebut, mengapa demikian karena setiap kapal yang akan meniggalkan pelabuhan atau jety harus memiliki SPB( Surat persetujuan Berlayar) dan SIB (Surat Izin Berlayar) jadi pihak syahbadar pasti terlibat turut serta dalam Pengambilan sampai pengiriman Ore ilegal PT Masempo Dalee

Aplagi pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe, hingga kini belum ada kepastian resmi. Pihak Kejari Konawe pun masih menunggu penyerahan barang bukti tersebut untuk

Ilham Killing melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, bareskrim Polri bidang Tipiter( Tindak Pidana Tertentu) untuk segera Menahan Direktur PT Masempo Dale dan juga Memeriksa Pihak-pihak yang terlibat yang kami duga Kepala Syahbandar Konawe Utara,dan segera menetapkan tersangka Baru.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *