KONAWE, NETJOURNAL.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengungkapkan adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh perusahaan pemurnian nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Nilai tunggakan perpajakan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp77 miliar. Informasi ini mengemuka di tengah rapat konsultasi pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., membenarkan angka besaran akumulasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya tersebut. Ia juga menambahkan bahwa nominal itu belum mencakup kewajiban pajak pada tahun berjalan 2026 yang saat ini masih dalam tahap penghitungan.
“Nilainya kurang lebih sekitar Rp77 miliar. Rp77 miliar itu adalah tunggakan tahun sebelumnya, yang tahun berjalan juga masih ada. Nanti kita cek berapa total yang riil,” ujar I Made Asmaya usai rapat.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Konawe akan terlebih dahulu mendalami kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kewajiban daerah ini. Pihaknya berencana mengundang serta berkoordinasi langsung dengan pimpinan perusahaan guna merumuskan mekanisme pelunasan.
“Kita identifikasi dulu permasalahannya apa. Kalau kita sudah tahu apa permasalahannya, baru kita coba melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan, bagaimana skema terkait dengan pembayaran,” jelasnya.
Penataan dan penagihan potensi pendapatan daerah dari sektor industri ini diharapkan dapat memberi kepastian penerimaan bagi kas daerah, yang nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan wilayah Kabupaten Konawe. (Red.)












