Konawe, netjournal.id – Tabir dugaan pelanggaran hukum oleh PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) di Kecamatan Routa, Konawe, akhirnya terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Konawe. RDP ini merupakan respons terhadap tragedi meninggalnya warga setempat berinisial FA di lokasi galian tambang.
Fakta mengejutkan terungkap dari berbagai instansi, menegaskan bahwa operasional PT ANN nyaris sepenuhnya ilegal.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe menjadi pihak pertama yang membongkar legalitas perusahaan. Melalui perwakilannya, Hendra Sakti, PTSP menegaskan bahwa PT ANN tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, perusahaan tidak terdaftar secara resmi dan seharusnya tidak boleh beroperasi.
Pelanggaran tersebut diperkuat oleh temuan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. BWS menemukan adanya aktivitas pengambilan material pasir di area sungai tanpa mengantongi izin resmi. Perwakilan BWS menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang ancaman sanksinya mencakup pidana dan denda. Aktivitas ilegal inilah yang diduga menjadi penyebab utama lokasi tambang tersebut membahayakan hingga merenggut nyawa korban FA.

Keanehan lain yang disorot dalam RDP adalah masalah wilayah izin. Meskipun PT ANN beroperasi di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), izin usahanya (IUP) justru dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Praktik “lompat pagar” ini menunjukkan PT ANN nekat beroperasi di wilayah administratif lain tanpa mengurus perizinan daerah yang sah.
Randi Liambo, seorang aktivis asal Routa yang vokal terhadap kasus ini, menyoroti bahwa kematian FA sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang serampangan dan dugaan pelanggaran aturan lingkungan, termasuk dugaan kuat perusahaan belum memiliki kajian AMDAL strategis. Randi juga mencatat lokasi IUP berada di kawasan perbatasan dan dekat dengan permukiman warga.

“Kami menduga PT ANN tidak pernah melakukan kajian AMDAL strategis, namun tetap beroperasi hingga saat ini. IUP-nya juga berada di kawasan permukiman warga, tepatnya di wilayah perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
RDP yang dihadiri oleh DPD KNPI Konawe, Polres, Kejaksaan, dan manajemen PT ANN ini diharapkan menjadi langkah krusial untuk mengungkap seluruh fakta di lapangan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi terhadap semua bentuk aktivitas pertambangan ilegal di Konawe.
Laporan: Redaksi











