Pemkab Konawe Gandeng BPN Klarifikasi Persoalan Agraria, Sekda Ferdinand: Keselamatan Masyarakat Utama

Daerah146 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe terus berupaya meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait persoalan tanah atau agraria di wilayahnya. Langkah ini dilakukan atas arahan langsung Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dengan mengedepankan koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memelihara ketertiban sosial, terutama saat isu pertanahan memicu dinamika di lapangan.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat, termasuk ketika terjadi persoalan agraria. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” ujar Sekda Ferdinand, Kamis (22/10/2026).

Ferdinand menjelaskan, Pemkab Konawe tidak memiliki kewenangan teknis untuk menentukan keabsahan maupun letak historis tanah yang dipermasalahkan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan instansi pertanahan.

“Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa upaya mediasi dan koordinasi yang dilakukan selama ini bertujuan semata-mata untuk memfasilitasi pencarian solusi terbaik bagi semua pihak, bukan untuk membenarkan tindakan apa pun yang berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, BPN telah menyarankan metode identifikasi lapangan sebagai langkah krusial untuk memperjelas status lahan tersebut. Namun, jika kondisi di lapangan belum kondusif, pihak Pemkab Konawe memilih untuk menunda kegiatan guna menghindari potensi konflik fisik.

“Bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi. Identifikasi lapangan merupakan metode yang disarankan BPN untuk mengklarifikasi persoalan tanah tersebut,” jelas Ferdinand.

“Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *