Maraton Pemeriksaan Polres Konawe: Eks Kabag Umum Hingga Bendahara Dicecar Pertanyaan

Daerah282 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2023 di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe.

Terbaru, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memeriksa mantan Bendahara Bagian Umum berinisial YD selama kurang lebih empat jam pada Kamis, 2 April 2026 kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YD meninggalkan Mapolres Konawe sekitar pukul 15.00 WITA usai menjalani pemeriksaan.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.I.K mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.

“Ini masih rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Bagian Umum Setda Konawe,” kata AKP Taufik Hidayat.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Konawe berinisial Y selama tujuh jam pada Senin (30/3/2026), kemudian kembali menjalani pemeriksaan lanjutan selama tiga jam pada Selasa (31/3/2026).

Selain itu, eks Kabag Umum berinisial “Sat” juga turut dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

Salah satu temuan utama adalah belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

BPK juga mencatat adanya pengeluaran untuk sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar juga belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran anggaran serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *