Konflik Agraria di Routa Memanas: Dua Petani Terjerat Pidana Kehutanan di Lahan Hutan Adat

Daerah266 Dilihat

ROUTA, NETJOURNAL.ID – Ketegangan terkait sengketa lahan antara masyarakat adat dan sektor pertambangan kembali mencuat di Kelurahan Routa. Dua orang petani, Gunawan Bahrun (pemilik lahan 31 are) dan Abdul Karim (pemilik lahan 3,40 hektar), kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dijerat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikenal luas oleh warga setempat sebagai Hutan Adat Parobada. Secara historis, wilayah ini merupakan perkebunan tua yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat sebelum adanya penetapan status administratif maupun izin industri.

Namun, di lokasi yang sama, kini terpampang spanduk besar yang menegaskan status wilayah tersebut sebagai:

“Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Sulawesi Cahaya Mineral – IUP OP No: 67/1/IUP/PMA/2019 Tanggal 18 November 2019.”

Papan bicara tersebut secara tegas melarang segala aktivitas pembukaan lahan, berkebun, atau berladang, lengkap dengan ancaman pidana yang merujuk pada UU Kehutanan.

Ketua Masyarakat Adat Tolaki (MAT) Kecamatan Routa, Abdul Sahir, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di lahan tersebut memiliki dasar historis yang kuat.

“Wilayah itu bukan hutan kosong. Itu ruang hidup yang sudah ada sebelum izin tambang terbit,” ujar Abdul Sahir pada Selasa (07/04/2026).

Senada dengan hal tersebut, Jumran, S.IP, selaku pendamping kedua petani, mengkritik keras langkah aparat hukum. Ia menilai kasus ini adalah bentuk nyata dari pergeseran konflik agraria yang dipaksakan masuk ke ranah pidana (kriminalisasi).

Jumran menekankan bahwa seharusnya ada pengujian menyeluruh terkait status wilayah yang bersengketa sebelum melakukan tindakan represif.

“Jika konflik status wilayah belum diuji secara menyeluruh, lalu langsung masuk tahap penyitaan dan pidana, maka publik berhak mempertanyakan proporsionalitasnya,” tegas Jumran.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kementerian HAM RI untuk dilakukan penyelidikan independen.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *