Diduga Ilegal dan Dibiarkan 6 Bulan, DPD GMPK Tantang Aparat Tangkap Pelaku Tambang Tanah Uruk di Desa Asao

Daerah33 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID – Praktik dugaan penambangan ilegal Bahan Galian Golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan jenis tanah uruk/timbunan marak terjadi di wilayah Desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe. Aktivitas yang diduga tak berizin ini dilaporkan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan tanpa tersentuh hukum.

Kondisi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini memicu sorotan tajam dari Ketua DPD GMPK Kabupaten Konawe Sumantri, S.Sos., secara tegas menantang APH untuk segera turun tangan dan mempertanyakan kebalnya aktivitas tersebut dari tindakan hukum.

“Kekuatan apa yang dimiliki pihak penambang itu, masa tidak mengantongi ijin kenapa di biarkan,” pungkas Sumantri.

Tudingan mengenai ketiadaan izin tersebut diperkuat oleh pengakuan terduga pemilik lahan berinisial IW. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis WhatsApp, IW menjawab dengan tegas dan mengakui bahwa aktivitas di lokasinya memang tidak mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah.

“Tidak ada izin, pasir saja setengah mati keluar izin,” tulis IW dalam keterangannya.

Melihat pengakuan terbuka dan durasi operasi yang sudah berlangsung setengah tahun, Sumantri mendesak Kapolres Konawe melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku penambangan ilegal tersebut.

Guna mengawal kasus ini, pihak DPD GMPK Kabupaten Konawe menyatakan bakal segera bertandang ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe untuk melangsungkan audiens resmi terkait persoalan tambang galian C ilegal di Desa Asao. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *