Anggota DPRD Konawe Sambut Baik Keputusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Daerah211 Dilihat

KONAWE, NETJOURNAL.ID — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga tahun 2031. Menurutnya, langkah MK menolak gugatan tersebut sudah sangat tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Dedy menilai sejak awal para pemohon memang tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut.

“Memang sudah sepatutnya ditolak karena legal standing pengujinya juga tidak masuk,” ujar Dedy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan terkait dengan respons atas putusan pemisahan pemilu. Menurutnya, kewenangan mengatur mekanisme dan masa jabatan berada sepenuhnya di tangan pembuat undang-undang, yaitu DPR RI bersama Pemerintah.

“Terus ini undang-undang memang tidak boleh diuji. Karena kalau tujuannya merespons Putusan MK Nomor 153 terkait pemisahan pemilu, berarti MK tidak boleh menentukan perpanjangan masa jabatan itu. Mekanisme tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang, dalam hal ini fungsinya DPR RI dan Pemerintah, bukan lagi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah hasil Pemilu 2024 dipastikan tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa adanya perpanjangan masa jabatan.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *