KONAWE, NETJOURNAL.ID – Dugaan korupsi oknum ketua Bumdes desa lalowulo kecamatan besulutu kab. Konawe melalui Anggaran Dana Desa Penyertaan modal badan usaha milik desa (bumdes) sebanyak 143 juta pada tahun 2025
Dimana tanggung jawab kepala Desa sebagai pengguna anggaran penyertaan modal tersebut di peruntukan masyarakat guna mengembangan ketahanan pangan hal tersebut di nilai sangat miris pembuatan kandangnisasi serta ternak bebek tidak direalisasi sebagaimana mestinya.
Sumber “AR” warga setempat yang tidak dapat disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Memang benar kenyataan di lapangan sudah seperti itu. bangunanya sudah ronsokan bebeknya juga tidak ada”
Kami meminta APH untuk segera menindak tegas oknum tersebut. (Red.)






