Soal Pemanggilan Wartawan di Konsel, Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Patuhi Putusan MK

Daerah152 Dilihat

JAKARTA, NETJOURNAL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyoroti pengaduan masyarakat terkait prosedur pemanggilan wartawan oleh aparat penegak hukum (APH) di Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diajukan PT Gerbang Multi Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, SH, MH, terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Laporan itu tercatat pada 3 Juli 2026 di Polres Konawe Selatan dan kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/350/VII/RES.1.18/2026/Satreskrim.

Menanggapi persoalan tersebut, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu landasan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” ujar Mangihut Sinaga.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mangihut menilai aparat kepolisian tidak semestinya hanya berfokus pada aspek formal dari laporan yang diterima. Setiap laporan, kata dia, perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh norma hukum yang berlaku, termasuk putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seharusnya pihak kepolisian dapat menelaah dan mempertimbangkan ketentuan tersebut secara komprehensif. Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sehingga seluruh aturan hukum yang berlaku dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mangihut Sinaga mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pers yang telah disampaikan kepada DPR RI akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

“Dalam waktu dekat, pengaduan masyarakat yang telah diterima DPR RI akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme rapat di Komisi III DPR RI. Kami akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyentuh persoalan penting mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Penyelesaian perkara diharapkan tetap mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap produk jurnalistik diharapkan tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *