Sidak RSUD Konawe, Ketua DPRD: Pasien BPJS Wajib Diganti Uang Pembelian Obat di Apotek Luar

Daerah516 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Menindaklanjuti gelombang keluhan masyarakat terkait pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe, terutama mengenai pasien BPJS Kesehatan yang terpaksa membeli obat di apotek luar, DPRD Konawe bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kamis (9/10).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPRD, H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, serta Kapolsek Unaaha, IPTU La Ode Anti, SH., tiba di RSUD Konawe.

Tujuan utama kunjungan ini adalah memastikan kebenaran keluhan publik dan menjamin hak-hak peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terpenuhi sesuai ketentuan.

Kedatangan pimpinan dewan disambut oleh Direktur RSUD Konawe, dr. Romi Akbar, didampingi oleh KTU Rodi, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, I Made Asmaya langsung menyampaikan tuntutan tegas terkait praktik pembelian obat di luar rumah sakit.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pasien BPJS sama sekali tidak boleh dibebani biaya tambahan, apalagi untuk obat yang seharusnya tersedia dan ditanggung oleh program JKN.

Ketua DPRD Konawe secara eksplisit meminta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Konawe agar segera bertanggung jawab dengan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pasien untuk pembelian obat di apotek luar.

 

“Saya sudah konfirmasi langsung dengan Direktur. Semua pasien BPJS yang membeli obat di apotek luar rumah sakit harus diganti oleh pihak BLUD,” tegas I Made Asmaya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD Konawe dalam mengawal sektor pelayanan publik di bidang kesehatan, memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara utuh dan menghilangkan praktik yang merugikan pasien BPJS.

 

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *