Penegakan Hukum Terpadu Pertambangan Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara

Opini311 Dilihat

Oleh: Yunita Sri Wahyuni

Pertambangan Tanpa Izin merupakan perbuatan pidana. Dalam penegakan hukumnya sangat erat dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan, sehingga menjadikan dilema bagi aparat penegak hukum dalam memproses kasus tambang tanpa izin. Hadirnya Pertambangan Tanpa Izin berdampak pada hilangnya penerimaan kas negara, kerusakan lingkungan hidup, kecelakaan tambang, iklim investasi yang tidak kondusif, pemborosan sumber daya mineral. Kebijakan penegakan hukumnya yaitu penerapan kebijakan utilitarianisme dan kebijakan pemidanaan sebagai ultimum remedium. Aparat penegak hukum harus mempertimbangkan penegakan hukum non-penal terhadap Pertambangan Tanpa Izin dan pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan agar Pertambangan Tanpa Izin dapat menjadi usaha yang sah.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan pembentukan negara Indonesia ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan sejahtera. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada bagi kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam tersebut salah satunya mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan alam tak terbarukan dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indonesia, sehingga pengelolaannya harus dikelola oleh negara untuk memberi nilai ekonomi dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan di Sulawesi Tenggra Umumnya adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat. Menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan tersebut, pemerintah memberlakukan peraturan undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, selanjutnya disebut dengan UU Minerba, yang dapat memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan danpengusahaan pertambangan mineral dan batu bara Penerbitan izin secara melawan hukum oleh pemberi izin pada dasarnya merupakan potret dari penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh bangsa Indonesia sebagai pemegang hak mineral (mineral right) di Sulawesi Tenggara banyak izin tambang diberikan belum memenuhi studi kelayakan.

Berkaitan dengan hal tersebut kebijakan pengelolaan pertambangan perlu diarahkan untuk meminimalisir timbulnya kemudharatan. Kegiatan Pertambangan yang mendayagunakan tanah dapat mewujudkan kemaslahatan, mendukung kelestarian lingkungan dan keadilan sosial maupun tidak tergantung pada kebijakan pengelolaan tanah tersebut.

Menurut Yunita Sri Wahyuni Ketua Kohati Badko Sultra Praktik Penambangan liar tanpa izin alias saat ini semakin meningkat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini jumlah Pertambangan Tanpa Izin mencapai 2741 titik. Salah satu tambang yang kemudian berimplikasi terhadap lingkngan terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Tambang di wilayah Sulawesi Tenggara mencemari air mencakup 70% sehingga menimbulkan banjir dan kurang membuat rakyat sejahtera dari segi ekonomi. Kapal-kapal berisi gunungan-gunungan batu bara berlalu di atas Sungai Mahakam yang tercemar setiap beberapa menit. Dilihat dari atas, mereka membentuk garis bertitik-titik hitam sejauh mata memandang. Implikasinya menurut data pemerintah, sumber-sumber air yang tercemar.

Dari sisi ekonomi, pengangguran dan kemiskinan menjadi salah satu pemicu Pertambangan Tanpa Izin yang menjadi dilematis bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Pertambangan Tanpa Izin sangat melekat dengan kehidupan rakyat melarat yang hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup, namun di sisi lain apa yang mereka merupakan perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya perlu dilaksanakan pendekatakan khusus dengan satus usaha pertambangan tanpa izin ditingkatkan menjadi usaha pertambangan skala kecil berizin resmi melalui langkah-langkah pendekatan sebagai berikut : 1). Rasionalisasi, yaitu upaya untuk mengantisipasi dampak negatif dari pertambangan dengan munculnya pasar perdagangan gelap dan kerusakan lingkungan; sementara dari segi positif adalah penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat dari hasil penjualan produk pertambangan.; 2). Pengaturan pengembangan pertambangan skala kecil, melalui pengujian penerapan peraturan pertambangan di daerah otonom dalam mendukung tujuan nasional. Secara keseluruhan peraturan mengakomodir penambangan bahan galian untuk tujuan komersil dan perorangan, dengan tujuan mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan bahan galian tersebut oleh pemilik lahan; 3). Peraturan tentang lingkungan.

Pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara muncul dikarenakan faktor ekonomi, ketersediaan lapangan pekerjaan yang kurang dan status ekonomi yang rendah sehingga masyarakat tetap mempertahankan pekerjaan sebagai penambang liar. Faktor lainnya yaitu regulasi yang lemah dikarenakan tidak adanya upaya untuk menetapkan pertambangan menjadi legal dengan dengan memperhatikan rasionalisasi, regulasi, keselamatan kerja serta penerapan sistem pemberian izinnya. Penanggulangan pertambangan tanpa izin berbasis transendental perlu diinternalisasikan dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga hukum dapat hadir memberikan perlindungan dan pengayoman serta pemberdayaan masyarakat yang termarjinalkan. Paradigma berpikir umat manusia haruslah berubah dari alampikiran anthropocentris menjadi theocentrisme karena alam mempunyai hak-hak dasar atau hak-hak asasinya sendiri untuk tidak dirusak dan diganggu keseimbangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *