Kepala Desa Amolengo Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal471 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah menetapkan La Ode Insan, Kepala Desa Amolengo dari Kecamatan Kolono Timur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa pada Selasa, 15 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa periode 2021-2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Amolengo telah menerima Dana Desa sebesar lebih dari Rp2,76 miliar selama kurun waktu tersebut. Namun, tim penyidik menemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

“Modus yang digunakan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin, kepada wartawan. Dia menambahkan, “Ada dugaan kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan.”

Dalam proses hukum ini, La Ode Insan dikenakan Dakwaan Primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Dakwaan Subsider menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Konsel telah menahan tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal penetapan tersangka. “Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sahid.

Kasus ini kembali menambah daftar skandal korupsi yang melibatkan pemerintahan desa di Sulawesi Tenggara, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di berbagai wilayah.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *