Konawe, netjournal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan Mengelar Rapat Paripurna Istimewa yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 09.30 WITA hingga selesai di Gedung H. Abd Samad DPRD Kabupaten Konawe.
Berdasarkan undangan resmi bernomor 400.10.3.1/2153/DPRD.KNW/XII/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jemi Safrul Imran, SE yang akan mengisi salah satu kursi anggota DPRD Konawe untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029.
Dengan dilantiknya Jemi Safrul Imran, SE diharapkan komposisi keanggotaan DPRD Konawe kembali lengkap dan dapat menjalankan tugas serta fungsinya secara optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Konawe.
Laporan: redaksi










