Dukung Akuntabilitas Hukum, DPRD Konawe Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari

Daerah819 Dilihat

Konawe, netjournal.id – Ketua DPRD Kabupaten Konawe I Made Asmaya memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang telah memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari pada Selasa, 23 September 2025 ini dianggap sebagai wujud nyata akuntabilitas dan transparansi hukum.

Dalam acara pemusnahan yang disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, dan aparat penegak hukum, tercatat beberapa barang bukti penting dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara pidana, dengan 26 kasus di antaranya merupakan perkara narkoba. Total barang bukti narkotika mencapai 1.084 gram sabu. Selain itu, dimusnahkan pula 1.599 botol dan sachet obat ilegal, puluhan telepon genggam, timbangan digital, serta berbagai senjata tajam. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan jenis barangnya.

Ketua DPRD Konawe menilai kegiatan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Pemusnahan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa barang sitaan tidak akan disalahgunakan.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., yang menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Menanggapi maraknya kasus narkotika yang tercatat, Fachrizal, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini lebih dari sekadar formalitas. “Ini adalah tanggung jawab moral kami kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kepercayaan publik,” tambahnya.

DPRD Konawe juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, terutama narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan barang haram.

 

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *