KONAWE, NETJOURNAL.ID – Kabar baik datang untuk masyarakat Konawe! Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Konawe telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dalam surat Nomor : 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024 untuk dibahas lebih lanjut.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin, menjelaskan bahwa setelah persetujuan dari Kemendagri, pihaknya kini menunggu surat resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe untuk memulai pembahasan Ranperda.
“Setelah surat resmi diterima, DPRD akan segera melakukan rapat paripurna untuk penyerahan, pembahasan, dan penetapan Ranperda,” ujar Ardin.

Diharapkan setelah Ranperda disahkan, Pj Bupati Konawe dapat segera melakukan penataan dan pengisian terhadap kelembagaan baru dalam waktu 7 hari.
Sebelumnya, Kemendagri dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di Kabupaten Konawe.
Pembentukan SKPD baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Empat SKPD baru tersebut adalah Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Pemadam Kebakaran
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, optimis bahwa pembentukan SKPD baru ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Konawe.
“Dengan SKPD baru ini, diharapkan pelayanan publik akan semakin efektif dan potensi daerah dapat dioptimalkan untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Harmin Ramba. (Am/Red)












